Pendidikan Anti Korupsi

Tindakkan Korupsi dapat menimbukan kehancuran sistem perekonomian negara, untuk itu lah sejak dini mahasiswa di perkenalkan dengan pendidikan Anti Korupsi agar mereka memiliki karakter anti terhadap korupsi dan mahasiswa sebagai penerus bangsa Indonesia. Apa jadinya bila tindakan anti korupsi tidak di cegah/ tidak ada upaya pencegahan maka negara kita tidak akan bisa membangun, tidak akan dapat berkembang dan pada akhirnya kehancuran lah yang akan terjadi.

Dengan demikian Tujuan dari adanya matakuliah ini ialah; agar mahasiswa mampu mengidentifikasi berbagai bentuk korupsi, faktor penyebab tindakan korupsi, sanksi pidana atas korupsi, penanganan terhadap tindakan korupsi, dan pembentukan karakter mahasiswa yang anti terhadap korupsi. Pendekatan dalam pemecahan masalah dalam mata kuliah pendidikan anti korupsi adalah dengan menggunakan : pendekatan interdisipliner; pendekatan multidisipliner; pendekatan transdisipliner; pendekatan krosdisipliner atau paling tidak dengan menggunakan pendekatan multi aspek /pendekatan multi dimensi.

Jadi mata kuliah ini lebih menekankan pada character building mahasiswa yang dibangun atas dasar pengetahuan kognitif, afektif dan psikomotorik. Oleh karena itulah mata kuliah ini dapat diikuti oleh mahasiswa dari semua bidang keilmuan, begitu pula pengajarnya tidak harus dari bidang ilmu tertentu. Setelah menjalani mata kuliah Anti korupsi, harapan terhadap mahasiswa adalah :

  1. Mahasiswa mampu mencegah dirinya sendiri agar tidak berperilaku koruptif dan tidak melakukan tindak pidana korupsi
  2. Menguatnya kepekaan terhadap perilaku koruptif akan menyebabkan mahasiswa berusaha tidak melakukan tindakan koruptif sekecil apapun, baik yang terkait uang ataupun lainnya.
  3. Mahasiswa mampu mencegah orang lain agar tidak berperilaku koruptif dan melakukan tindak korupsi Mahasiswa memiliki keberanian untuk mengingatkan keluarga, kerabat, teman-teman dan lingkungan sekitar. Mahasiswa juga bisa memberikan informasi kepada orang lain mengenai korupsidan anti-korupsi.

4.    Mahasiswa mampu mendeteksi adanya perilaku koruptif dan memberikan respon termasuk melaporkan ke pihak terkait. Melaporkan ke penegak hukum bisa dilakukan, asalkan dilengkapi dengan bukti-bukti kuat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *